Peraturan Ujian

1. Perlengkapan Ujian


Pada hari ujian, peserta ujian harus membawa:


-Tiket masuk ujian


-Kartu identitas/paspor asli dan valid dengan foto yang sesuai dengan pendaftaran (fotokopi tidak valid)


-Untuk mengikuti ujian kertas, peserta ujian harus membawa pensil 2B (lebih dari dua) dan penghapus


Barang-barang pribadi peserta ujian lainnya harus disimpan di tempat penyimpanan yang ditentukan oleh penguji dan tidak boleh dibawa bersamanya. Harap jangan membawa barang berharga ke ruang ujian, jika tidak, pihak penguji tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan barang tersebut.


Peserta ujian yang tidak dapat memberikan dokumen persyaratan dan tiket masuk ujian saat memasuki venue tidak dapat mengikuti ujian. Biaya ujian tidak dapat dikembalikan.


2. Waktu Masuk


Peserta ujian harus tiba di ruang ujian setengah jam sebelum ujian dimulai untuk menghindari keterlambatan. Peserta ujian tidak diperbolehkan memasuki ruang ujian setelah ujian mendengar berakhir.


Ujian berbasis kertas: Sebelum ujian mendengar dimulai, peserta ujian yang terlambat dapat memasuki ruang ujian untuk mengikuti ujian; setelah ujian mendengar, peserta ujian yang terlambat dapat memasuki ruang ujian untuk mengikuti ujian membaca, dan waktu yang terlewat tidak akan ditebus, setelah ujian membaca dimulai, peserta ujian yang terlambat tidak diperkenankan memasuki ruang ujian untuk mengikuti ujian.


Tes Berbicara: Sebelum perekaman dimulai, peserta ujian yang terlambat dapat memasuki ruang ujian untuk mengikuti ujian, dan waktu yang terlewat tidak akan diganti; setelah perekaman dimulai, peserta ujian yang terlambat tidak diperbolehkan memasuki ruang ujian untuk mengikuti ujian.


3. Format Ujian


(1) Peserta ujian akan mengikuti ujian sesuai dengan pengaturan pengawas.


(2) Peserta ujian harus selalu menjawab pada lembar jawaban, dan semua isi pada lembar jawaban diisi dengan pensil 2B.


(3) Jawaban ujian lisan dicatat di tempat, dan para calon menggunakan alat perekam sendiri untuk melaksanakan ujian sesuai dengan pengaturan pengawas.


(4) ujian bahasa Mandarin online adalah ujian tanpa kertas. Kandidat menggunakan mouse dan keyboard untuk menjawab, dan waktu ujian akan terhitung secara otomatis.


4. Peraturan Ujian


(1) Peserta ujian harus duduk di kursi yang telah ditentukan, peserta ujian tidak berhak memilih tempat duduk.


(2) Peserta ujian harus mengikuti petunjuk ketua penguji, mematuhi peraturan ujian, dan menyelesaikan setiap ujian secara mandiri.


(3) Tidak ada waktu istirahat di tengah ujian. Jika karena alasan khusus peserta ujian harus meninggalkan tempat di tengah ujian, mereka harus mendapat persetujuan dari pengawas. Sebelum meninggalkan ruang ujian, tiket ujian dan kartu identitas/paspor harus diserahkan kepada pengawas. Setelah peserta ujian kembali ke ruang ujian, pengawas akan mengembalikan tiket ujian dan dokumen identitas peserta ujian.


(4) Peserta ujian tidak diperkenankan meninggalkan ruang ujian sementara selama ujian lisan, jika ingin keluar hanya dapat mengundurkan diri dari ujian.


5. Penanganan Darurat


(1) Jika peserta ujian diperlakukan tidak adil karena kesalahan manajemen di ruang ujian, seperti waktu ujian yang tidak mencukupi, kertas ujian rusak, peralatan ujian rusak, dll. yang menyebabkan peserta ujian tidak dapat menyelesaikan ujian, Hankao International akan mengatur peserta ujian untuk mengikuti kembali ujian secara gratis sesegera mungkin, dan tidak akan menanggung ganti rugi tidak langsung, lokasi ujian tidak dapat diubah.


(2) Jika adanya bencana alamiah seperti bencana alam, kecelakaan, memaksa pemeriksaan menjadi tidak mungkin, Hankao International akan mengatur percobaan ulang sesegera mungkin, atau mengembalikan biaya pemeriksaan secara penuh, dan tidak akan menanggung kompensasi kerugian tidak langsung.


6. Peserta ujian tidak hadir


Jika peserta ujian tidak mengikuti ujian karena alasan selain penyelenggara ujian pada hari ujian, biaya ujian tidak akan dikembalikan.


7. Pelanggaran dan Sanksi


Peserta ujian tidak diperkenankan membuka kertas ujian terlebih dahulu, soal lintas daerah, tidak boleh merobek, mengganti, atau menyalin isi kertas ujian, dan tidak boleh mengeluarkan kertas ujian dan jawaban dari ruang ujian, mengikuti ujian, menjiplak, membawa calo, dan tidak mengikuti petunjuk pengawas, jika melanggar, nilai ujian akan hangus.